Standar Pelayanan Ruang Perawatan Teratai (Jantung)

  1. Pasien ada indikasi rawat inap dan ada surat pengantar perawatan dari poliklinik atau igd
  2. Persetujuan rawat inap oleh dokter
  3. informed concent yang telah ditandatangani oleh keluarga
  4. kelengkapan berkas rekam medis

  1. Admisi memesan tempat tidur untuk pasien yang akan rawat inap ke ruangan rawat inap
  2. Admisi menyiapkan berkas rekam medis
  3. Perawat rawat inap menyiapkan tempat tidur
  4. Perawat IGD/Rajal mengantarkan pasien ke ruangan perawatan
  5. Perawat GD/Rajal mengantarkan pasien ke ruangan perawatan
  6. Perawat ruangan melakukan assesmen/pengkajian keperawatan pada pasien dan keluarga
  7. Perawat ruangan melakukan assesmen/pengkajian keperawatan pada pasien dan keluarga
  8. DPJP melakukan assessmen medis
  9. Apabila DPJP berhalangan dapat dilakukan oleh DPJP pengganti atau dokter jaga bila hari libur
  10. Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh dokter, perawat, petugas farmasi, gizi dan profesi lainnya
  11. Pasien yang telah mendapatkan ijin pulang oleh DPJP setelahm menerima pelayanan Rawat Inap
  12. DPJP membuat resume medis
  13. Perawal membuat resume keperawalan
  14. Penyelesaian administrasi
  15. Pasien pulang

Dari pasien masuk Rumah Sakit sampai pasien keluar Rumah Sakit (tergantung lama rawat)

1.    Kep Nomor :kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira

       Kelas 1 : Rp 525.000.,

Kelas 2 : Rp 450.000.,

Kelas 3 : Rp 375.000.,

2.    Untuk perawatan  Rawat inap yang menggunakan jaminan BPJS sesuai dengan  Permenkes RI no 4 Tahun 2017.

3.         Untuk Pasien BPJS yang naik kelas sesuai aturan BPJS,  dikenakan biaya tambahan sesuai dengan aturan BPJS

Rawat Inap

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtirs.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

a)       Tersedianya kotak saran

Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE, MOBILE DUSTIRA