Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

No. SK: 093.17 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar asli

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap ke bagian petugas Administrasi Umum
  2. Petugas mengecek persyaratan
  3. Petugas memberi stempel pengesahan legalisir pada lembar fotocopy Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Rapot dan diserahkan ke Analis Tata Usaha
  4. Analis Tata Usaha meneliti dan memberi paraf pada lembar fotocopy Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Rapot yang akan dilegalisir
  5. Mengirimkan untuk dimintakan tandatangan Kepala Sekolah legalisasi Ijasah/STTB/Surat Pengganti Ijasah/Rapot
  6. Kepala Sekolah Menandatangani berkas legalisasi Ijasah/STTB/ Surat Keteranagn Penganti Ijasah / Rapot
  7. Petugas administrasi umum Memberi stempel instansi/sekolah
  8. Petugas administrasi umum menyerahkan berkas legalisasi Ijasah/ STTB/ Surat Pengganti Ijasah/Rapot kepada pemohon
  9. Petugas administrasi umum mengarsipkan dokumen legalisir.

2 jam (jika lengkap dan pejabat berwenang ditempat)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

Melalui:

No telp: (0271) 8501707

Website: http://smpn18ska.sch.id

Email: smpdelaska@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah"