Perekaman KTP

  1. Surat Pengantar dari desa

  1. Datang dengan Membawa fotocopy KTP dan Surat Pengantar dari Desa setempat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

ktp

08231087

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP"