Penerbitan Sertifikat Pendidik

No. SK: 000.8.3.4/1461-Disdik.1/2024

  1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  3. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK).

  1. Pendidikan dan Pelatihan tatap muka kurang lebih 100 hari;
  2. Praktik Pengalaman Lapangan minimal 3 Bulan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pendidik

Kanal pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

  • Website SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id 
  • Hotline WhatsApp di +62 821 1937 0069 
  • Website Pengaduan di disdik.ciamiskab.go.id 
  • Surel di disdikciamis03@gmail.com 
  • Surat Fisik ke Jl. R.A.A Kusumahsubrata No.3 Ciamis - 462143 
  • Media Sosial DM Instagram di @disdik_ciamis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store