Pelayanan Magang dan Penelitian

No. SK: KEP-06/ M.3.10.7/Cr.5/08/2024

  1. Peserta magang adalah mahasiswa/ siswa dari univerisitas/ sekolah tinggi/ akademi/ sekolah menengah kejuruan
  2. Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang
  3. Peserta magang dari Mahasiswa fakultas hukum telah menyelesaikan kegiatan perkuliahan pada semester V atau telah menempuh mata kuliah hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara.
  4. ersedia mematuhi tata tertib yang berlaku di Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang

  1. Calon peserta magang mengajukan surat permohonan magang dari univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan dengan dilampiri proposal permohonan magang ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan ke Kaur Pembinaan untuk dilakukan pemrosesan secara berjenjang melalui Aplikasi SIPEDE
  3. Berkas permohonan diverifikasi oleh Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang
  4. Hasil verifikasi dan jawaban surat permohonan dikirimkan kepada univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan yang mengajukan permohonan
  5. Calon peserta magang yang diterima mengikuti program mahasiswa/ siswa magang melaksanakan kegiatan magang di Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang sesuai dengan permohonan.

  1. Calon peserta magang mengajukan surat permohonan magang dari univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan dengan dilampiri proposal permohonan magang ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang;
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan ke Kaur TU untuk dilakukan pemrosesan secara berjenjang melalui Aplikasi SIPEDE
  3. Berkas permohonan diverifikasi oleh Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
  4. Hasil verifikasi dan jawaban surat permohonan dikirimkan kepada univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan yang mengajukan permohonan
  5. Calon peserta magang yang diterima mengikuti program mahasiswa/ siswa magang melaksanakan kegiatan magang di Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang sesuai dengan permohona

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Magang dan Penelitian

1. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Cabang Kejaksaan Website Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang Di Pelabuhan https://cabjari- kotasemarangdipelabuhansemarang.kejaksaan.go.id/

2. Hotline melalui WA: 08814078667

3. Facebook : Cabang Kejaksaan Negeri Semarang

4. Instagram : @cabjarisemarang

5. Twitter : @cabjarisemarang

6. Layanan Aplikasi Pengaduan SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store