Penerbitan Nomor Registrasi Kepala sekolah (NKRS)

No. SK: 000.8.3.4/1461-Disdik.1/2024

  1. Memilki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau Diploma empat (D – IV) kependidikan atau non kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi Pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukum disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

1.     INFORMASI/PENGUMUMAN REKRUTMEN CPG : AKHIR DESEMBER – AWAL JANUARI;

2.     REGISTRASI/PENDAFTRAN ONLINE: JANUARI – FEBRUARI;

3.     VERIFIKASI DAN VALIDASI BERAS : FEBRUARI – APRIL;

4.     PENGUMUMAN TAHAP 1 : APRIL;

5.     SIMULASI MENGAJAR DAN WAWANCARA : APRIL – JUNI;

6.     PENGUMUMAN TAHAP 2 : JUNI;

7.     PENDIDIKAN GURU PENGGERAK : AGUSTUS – NOVEMBER DAN DILANJUTKAN FEBRUARI – MARET (JADWAL BISA SEWAKTU WAKTU BERUBAH)

Tidak dipungut biaya

Nomor Registrasi Kepala sekolah (NKRS)

Kanal pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

  • Website SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id 
  • Hotline WhatsApp di +62 821 1937 0069 
  • Website Pengaduan di disdik.ciamiskab.go.id 
  • Surel di disdikciamis03@gmail.com 
  • Surat Fisik ke Jl. R.A.A Kusumahsubrata No.3 Ciamis - 462143 
  • Media Sosial DM Instagram di @disdik_ciamis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store