Pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Pemohon menyiapkan dokumen berupa surat permohonan dengan lampiran antara lain : Surat Pernyataan Nahkoda; Crew List; Seluruh Dokumen Kapal

  1. Permohonan diajukan oleh Pemilik/ dikuasakan dengan melampirkan persyaratan
  2. Disposisi Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah ke Kepala Seksi LLJSDPP dan mendelegasikan ke Syahbandar
  3. Syahbandar melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal
  4. Memproses pembuatan/ penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal
  5. Penomoran dan Pengarsipan oleh pihak Satuan Pelayanan Pelebuhan Penyeberangan dan mengirim arsip ke BPTYD Kelas II Jawa Tengah
  6. Kepala BPTD Kelas III Jawa Tengah / Syahbandar mendantangani SPOG yang telah diterbitkan
  7. Penyerahan SPOG dan dokumen kapal terkait

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1. Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :

a. Telepon : (0271) 7471392

b. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392

c.Email:bptdkelas2jateng@gmail.com

d. Facebook : bptdkelas2jateng

e. X: @bptdkelas2jateng

f.  Instagram: bptdkelas2jateng

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

3.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a.Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan"