Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-06/ M.3.10.7/Cr.5/08/2024

  1. Fotocopy KTP/SIM.
  2. Lampirkan bukti kepemilikan barang.
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan pengambilannya).

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan menemui petugas Bagian Barang Bukti dengan membawa syarat yang tertera diatas.
  2. Petugas Bagian Barang Bukti akan mengecek Putusan Pengadilan terhadap barang yang akan diambil.
  3. Apabila Putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka Petugas Bagian Barang Bukti akan membuat Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Barang Bukti (BA20).
  4. Kemudian Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti tersebut ditandatangani oleh Petugas Bagian Barang Bukti dan saksi-saksi.
  5. Setelah Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti ditandatangani, maka Barang Bukti tersebut diserahkan kepada pemilik yang berhak.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

1. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Cabang Kejaksaan Website Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang Di Pelabuhan https://cabjari- kotasemarangdipelabuhansemarang.kejaksaan.go.id/

2. Hotline melalui WA: 08814078667.

3. Facebook : Cabang Kejaksaan Negeri Semarang

4. Instagram : @cabjarisemarang

5. Twitter : @cabjarisemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store