Poli Gigi

No. SK: 445/02/SK/UPTD.Pusk.Bgi/I/2024

  1. Untuk Pasien BPJS : KTP/Kartu Keluarga, Kartu JKN/BPJS dan Kartu Berobat (Pasien Lama)
  2. untuk Pasien umum : KTP dan Kartu Berobat (PAsien Lama)

DIlakukan Kajian Awal oleh petugas Poli Gigi sekitar 5 Menit kemudian dilanjutkan oleh pemeriksaan dokter selam kurang lebih 10 menit

Pasien Umum : Sesuai Perda Banggai Laut No 7 Tahun 2023

 Pasien Bpjs : Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023

PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)

Datang Langsung Ke Tim Pengaduan Puskesmas

Kirim Email ke pengaduanpkmbanggai@gmail.com

Mengisi Kotak saran pengaduan

SMS/ WA 085398253655 

 Web https://surim-balut.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"