Pelayanan Farmasi (Lintas Klaster)

No. SK: 440/001/2024

  1. Kartu Identitas :KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien BPJS dan Umum
    1. Petugas obat menerima resep online dari dokter dan menuliskan nomor antrian pada cetak resep
    2. Petugas obat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yaitu: nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien, nama, tanggal resep, dan ruangan/unit asal resep
    3. Petugas obat melakukan pengkajian resep dengan menceklis form verifikasi resep pada lembar resep
    4. Petugas obat memeriksa ketersedian obat, jika obat yang diresepkan tersedia maka resep dapat langsung dikerjakan apabila terdapat obat yang tidak tersedia, konsultasikan dengan dokter penulis resep. hasil konfirmasi dengan dokter dicatat pada resep online
    5. Petugas obat meracik/menyiapkan obat
    6. Petugas obat memberi etiket/label dengan mencantumkan: nama pasien, tanggal pemberian obat, waktu pemberian obat, frekuensi pemberian obat dan informasi obat
    7. Petugas obat memeriksa kembali resep yang dikerjakandengan obat yang telah disiapkan oleh petugaas
    8. Petugas obat memanggil nama pasien sesuai dengan urutannya, kecuali resep Cito dan resep prioritas didahulukan
    9. Petugas obat memastikan 5 (lima) tepat, yakni tepat pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu pemberian
    10. Petugas obat menyerahkan obat satu per satu kepada pasien dengan menjelaskan nama obat, sediaan, dosis, cara pakai, indikasi, efek samping obat dan cara penyimpanan obat jika diperlukan dan informasi lain yang dibutuhkan kepada pasien. Jika diperlukan pasien dapat diberi konselingg obat

Resep Racik : ,60 menit

Resep Non Racik : 30 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan obat dari ruang layanan

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi (Lintas Klaster)"