Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

No. SK: 440/799-Sekretariat/VI/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Data pemohon/pemilik (fotocopy KTP, NPWP)
  3. Sampel Makanan
  4. Denah bangunan
  5. Peta Lokasi
  6. Standar Operating Prosedur (SOP)
  7. Contoh Label
  8. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
  9. Daftar bahan-bahan yang digunakan
  10. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

  1. Pemohon datang ke dinas kesehatan kabupaten Lebak membawa berkas pemohon
  2. Pemohon menunggu untuk diverifikasi
  3. Berkas lengkap diterima, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Tim penilai visitasi dan penilaian ke lokasi/ sarana maksimal 2 hari kerja dari tanggal penerima berkas a. Laporan Hasil Penilaian jika sudah memenuhi syarat maka Sertifikat akan diterbitkan maksimal dalam waktu 2 hari kerja dari tanggal penerimaan berkas dan diserahkan ke Petugas. b. Laporan Hasil Penilaian jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan Petugas pengurusan izin dalam waktu 2 hari kerja dari tanggal penerimaan berkas dan diserahkan ke Petugas.
  5. Petugas memberikan sertifikat atau mengembalikan berkas serta laporan hasil penilaian ke pemohon untuk dapat diperbaiki / dilengkapi syarat tersebut.

waktu penyelesaian 2 hari jika persyaratan lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Petugas pengaduan Dinas Kesehatan dan melalui Whatsapp 087772721787 setiap hari. Petugas verifikasi dibawah tanggungjawab kasi Sumber daya kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"