Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/001.15/SK/UPTD PKM- ADN/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pelayanan

  1. Pasien Menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian pasien
  4. petugas melakukan anamesa dan pemeriksaan pasien
  5. petugas melakukan pemeriksaan penunjang / merujuk bila diperlukan
  6. Petugas memberi resep obat
  7. Pasien mengambil obat

  1. Anamnesa                                    : 5 Menit
  2. Pemeriksaan Tanda-tanda Vital    : 3 Menit
  3. Terapi                                            : 2 Menit
  4. KIE                                                : 2 Menit
  5. Rujuka Internal                               : 1 Menit
  6. Rujukan Eksternal/RS                    : 5 Menit

  1. Pasien BPJS : GRATIS (Kepesertaan Aktif)
  2. Pasien Umum: Sesuai dengan Perda Kab. Banggai Laut No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan

  1. Penyampaian Secara Langsung
  2. SMS / WA: 081342008729
  3. kotak Saran
  4. Facebook dan Instagram : Puskesmas Adean
  5. Email : uptdpuskesmasadean@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"