No. SK: 445/02/SK/UPTD.Pusk.Bgi/I/2024
Pengkajian awal Pasien dilakukan sekitar 5 sampai 10 Menit Kemudian pemriksaan dokter dilakukan 10 menit
Pasien Umum : Sesuai Perda Banggai Laut No 7 Tahun 2023
Pasien Bpjs : Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023
PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)
Datang Langsung Ke Tim Pengaduan Puskesmas
Kirim Email ke pengaduanpkmbanggai@gmail.com
Mengisi Kotak saran pengaduan
SMS/ WA 085398253655
Web https://surim-balut.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store