Pemberian Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

No. SK: 100/77-Kec.Ckdl/2024

  1. Foto copy E-KTP
  2. Data Usaha

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan permohonan;
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat permohonan tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi;
  4. Pemohon menerima surat permohonan atau ijin keramaian tersebut.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

<meta charset="utf-8" />

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"