Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

No. SK: 440/799-Sekretariat/VI/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Data pemohon/pemilik (fotocopy KTP, NPWP)
  3. Sampel Produk
  4. Denah bangunan
  5. Peta Lokasi
  6. Standar Operating Prosedur (SOP
  7. Contoh Label
  8. Surat Pengantar dari Kepala Dinas setempat
  9. Daftar bahan yang digunakan

  1. Pemohon datang ke dinas kesehatan kabupaten Lebak membawa berkas pemohon
  2. Pemohon menunggu untuk diverifikasi
  3. Berkas lengkap diterima, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Tim penilai visitasi dan penilaian ke lokasi/ sarana maksimal 2 hari kerja dari tanggal penerima berkas a. Laporan Hasil Penilaian jika sudah memenuhi syarat maka Sertifikat akan diterbitkan maksimal dalam waktu 2 hari kerja dari tanggal penerimaan berkas dan diserahkan ke Petugas. b. Laporan Hasil Penilaian jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan Petugas pengurusan izin dalam waktu 2 hari kerja dari tanggal penerimaan berkas dan diserahkan ke Petugas
  5. petugas memberikan sertifikat atau mengembalikan berkas serta laporan hasil penilaian ke pemohon untuk dapat diperbaiki / dilengkapi syarat tersebut.

2 hari waktu penyelesaian jika persyaratan lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Petugas pengaduan Dinas Kesehatan dan melalui Whatsapp 081382920350 setiap hari. Petugas verifikasi dibawah tanggungjawab Subkoordinator Farmasi dan POM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)"