Rekomendasi Izin Refreksionis Optisien

No. SK: 440/799-Sekretariat/VI/2023

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  2. Fotocopy Surat Tanda Register Refraksionis Optisien (STRRO) atau Surat Tanda Register Optometris (STRO)
  3. Fotocopy NPWP yang tervalidasi
  4. Fotocopy IMB
  5. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  6. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan Kepengurusan perijinan
  2. Berkas /dokumen diterima diperiksa oleh petugas
  3. (?) Berkas lengkap, dokumen diterima dan dinomori serta diberikan nomor kepada pemohon tersebut tanda sebagai terima berkas (x) Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas lengkap diproses paling lama 1 (satu) hari kerja
  5. Rekomendasi selesai diserahkan ke petugas
  6. Petugas menyerahkan Rekomendasi ke Pemohon

Waktu penyelesaian satu hari jika persyaratan lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Refreksionis Optisien

Petugas pengaduan Dinas Kesehatan dan melalui Whatsapp 087772627592 setiap hari. Petugas verifikasi dibawah tanggungjawab kasi Sumber daya kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Refreksionis Optisien "