Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Membawa KTP

  • Persyaratan
    1. Membawa KTP

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

Email : kejari.Pinrang@gmail.com 

Website : https://kejariPinrang.kejaksaan.go.id 

Surat atau datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Saran dan masukan bisa melalui kotak saran maupun Website Kejaksaan Negeri Pinrang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti"