Pengambilan Barang Bukti Tilang

No. SK: KEP-24/P.4.18/Cr.5/08/2024

  1. Surat Tilang
  2. Membawa KTP
  3. Membawa SIM

1. Pelanggar yang datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pinrang - Pelanggar datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pinrang menggunkan kendaraan pribadi. - Satpam menanyakan maksud dan tujuan Tamu, lalu diarahkan memarkir kendaraan selanjutnya diarahkan ke pintu masuk - Parkiran mobil berada berhadapan dengan pintu masuk kantor - Pelanggar di arahkan menuju ruang tunggu Pelayanan Tilang, apabila meja Pelayanan Tilang tidak sedang melayani Pelanggar bisa langsung menuju meja Pelayanan Tilang. - Petugas Tilang meminta kelengkapan dokumen Pelanggar, apabila telah lengkap maka akan di proses oleh Petugas Tilang. - Apabila belum melakukan pembayaran maka petugas tilang memberikan nomor pembayaran dari aplikasi etilang.kejaksaan.go.id - Pelanggar melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan putusan hakim dengan cara : a. ATM/Mobile Banking / Setor Tunai teller.- Petugas Tilang Memberikan Bukti Pembayaran Denda dan biaya Perkara serta Menyerahkan (STNK/SIM/Lainnya) kepada Pelanggar. - Apabila Pelanggar Telah melakukan pembayaran Titipan Sebelumnya maka petugas hanya memberikan Surat Keterangan Pengembalian uang Sisa Titipan kepada pelanggar untuk selanjutnya di kembalikan melalui Bank BRI. - Pelanggar di arahkan untuk mengisi Survei kepuasan pelayanan publik yang sudah disediakan. - Pelanggar meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Pinrang

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Tilang

Pengaduan dapat disampaikan melalui : Email : kejari.Pinrang@gmail.com  Website : https://kejariPinrang.kejaksaan.go.id  Surat atau datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Saran dan masukan bisa melalui kotak saran maupun Website Kejaksaan Negeri Pinrang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti Tilang"