Penerimaan Paspor

  1. Calon Jemaah Haji menyerahkan paspor ke pusat layanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kota Padang membawa dokumen fotocopy bukti setoran Pelunasan

  1. -

Bukti tanda terima paspor akan langsung diserahkan oleh petugas Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kota Padang kepada calon jemaah Haji

Tidak dipungut biaya

Bukti tanda terima paspor untuk calon Jemaah Haji

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Jl. Duku No. 5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: website:padang.kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Paspor"