Rekomendasi Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialiasis, Perawat, Bidan, Asisten Apoteker dan Apoteker

No. SK: 440/799-Sekretariat/VI/2023

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP yang tervalidasi
  3. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  4. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  6. Asli surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. Asli surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. Fotocopy IMB

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan Kepengurusan perijinan
  2. Berkas /dokumen diterima diperiksa oleh petugas
  3. (?) Berkas lengkap, dokumen diterima dan dinomori serta diberikan nomor kepada pemohon tersebut tanda sebagai terima berkas (x) Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas lengkap diproses paling lama 1 (satu) hari kerja
  5. Rekomendasi selesai diserahkan ke petugas
  6. Petugas menyerahkan Rekomendasi ke Pemohon

Apabila berkas persyaratan telah lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter Umum, dokter gigi, dokter spesialis, perawat, bidan, asisten apoteker dan apoteker

Petugas pengaduan Dinas Kesehatan dan melalui Whatsapp 08777267592 setiap hari. Petugas verifikasi dibawah tanggungjawab Subkoodinator Sumber Daya Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialiasis, Perawat, Bidan, Asisten Apoteker dan Apoteker"