Surat Keterangan Parpol Baru

  1. Surat pengantar yang ditujukan kepada Bapak Walikota Cq. Kakan Kesbangpol Kota payakumbuh
  2. SK DPP tentang pengangkatan pengurus DPC/DPD kab/kota (Asli/fotocopy leges oleh DPD/DPW/sebutan lain tk. Provinsi)
  3. Data Ketua ( Surat Pernyataan bahwa tidak terdaftar/ merangkap sebagai pengurus/anggota di partai politik lain)
  4. Data Sekretaris ( Surat Pernyataan bahwa tidak terdaftar/ merangkap sebagai pengurus/ anggota di partai politik lain)
  5. Data Bendahara ( Surat Pernyataan bahwa tidak terdaftar/ merangkap sebagai pengurus/ anggota di partai politik lain)
  6. Surat Perjanjian Sewa Tempat Sekretariat Partai
  7. Foto Kantor Sekretariat, Lambang dan Bendera Partai
  8. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sumbar

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Resmi ditujukan kepada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh.
  2. Pemeriksaan berkas dan Peninjauan Lapangan oleh Tim Kesbangpol
  3. Petugas Layanan membuat Surat Keterangan dan diperiksa oleh Kasi Pembinaan Politik dan Ketentraman
  4. Penandatanganan Surat Keterangan Parpol Baru oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Parpol Baru

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via email : , telp. (0752) 95713, dan ig : @kesbangpol_payakumbuh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Parpol Baru"