Lama proses pemberian ijin magang atau
penelitianselama 3 (tiga) hari.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Magang dan Penelitian
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan melalui :
- Datang langsung
- Kotak saran/pengaduan
- Surat yang ditujukan kepada
Kejaksaan Negeri Banyumas
- Whatsapp, Media Sosial & Website
2. Petugas Pengaduan/Pengelola
Pengaduan :
- Petugas Unit Penerimaan Pengaduan
Kejaksaan Negeri Banyumas
- Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP
Kejaksaan Negeri Banyumas
3. Alur Pengaduan
- Tamu/petugas/pihak yang ingin
mengadu datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Banyumas dan
menjelaskan hal yang akan diadukannya
petugas pengaduan di ruangkoordinasi
PTSP Kejaksaan Negeri Banyumas;
- Apabila Petugas pengelola
pengaduan/Kaur Kepegawaian
mengetahui mengenai masalahyang
diadukan dapat langsung menjawabnya kepada tamu/
pengunjung/ pihak yang menyampaikan aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store