Magang dan Penelitian

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi terkait
    2. Fotokopi Kartu Mahasiswa
    3. Proposal

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Mahasiswa yang ingin mengajukan magang ataupenelitian mengajukan permohonan penelitian magangatau penelitian dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan fakultas perguruan tinggidimana yang bersangkutan menempuh studi
    2. Menyerahkan surat permohonan dan lampirannya keKantor Kejaksaan Negeri Banyumas / PTSP Kejaksaan Negeri Banyumas
    3. Menunggu proses pemberitahuan perijinan magangatau penelitian selama kurang lebih 3 (tiga) hari

Lama proses pemberian ijin magang atau penelitianselama 3 (tiga) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Magang dan Penelitian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
    - Datang langsung
    - Kotak saran/pengaduan
    - Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas
    - Whatsapp, Media Sosial & Website 

2. Petugas Pengaduan/Pengelola Pengaduan :
    - Petugas Unit Penerimaan Pengaduan Kejaksaan Negeri Banyumas
    - Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Banyumas

3. Alur Pengaduan
    - Tamu/petugas/pihak yang ingin mengadu datang langsung ke PTSP       Kejaksaan Negeri Banyumas dan menjelaskan hal yang akan       diadukannya petugas pengaduan di ruangkoordinasi PTSP Kejaksaan       Negeri Banyumas;
    - Apabila Petugas pengelola pengaduan/Kaur Kepegawaian mengetahui       mengenai masalahyang diadukan dapat langsung menjawabnya       kepada tamu/ pengunjung/ pihak yang menyampaikan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store