Pelayanan Pertama Penerimaan Berkas Perkara

No. SK: KEP-24/P.4.18/Cr.5/08/2024

  1. Membawa Berkas Perkara

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pertama Penerimaan Berkas Perkara

1.Penyidik dari Kepolisian datang menuju Petugas perima berkas yang berada di PTSP. 2. Petugas menerima berkas dari penyidik. 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas perkara sesuai Checklist Kelengkapan yang telah dibuat sebagai persyaratan penerimaan berkas dari Penyidik. 4. Petugas menandatangani dan memberikan cap stempel tanda terima dari penyidik apabila berkas telah lengkap. Apabila tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi. 5. Penyidik yang menyerahkan berkas meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang. 6. Petugas mencatat berkas perkara pada buku register. 7. Petugas melakukakan scan pada Pengantar Berkas Perkara. 8. Petugas menginput pengantar berkas perkara kedalam Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE). 9. Petugas menunggu disposisi dari pimpinan. 10. Setelah didisposisi oleh pimpinan, Petugas mencatat di buku register tujuan disposisi. 11. Petugas mendistribusikan berkas perkara ke bidang sesuai disposisi pimpinan. 12. Petugas menyerahkan Berkas Perkara yang telah didisposisikan oleh pimpinan kepada pegawai yang ditunjuk dan pegawai menandatangani buku register bahwa berkas perkara sudah diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertama Penerimaan Berkas Perkara"