Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

  • persyaratan pelayanan
    1. Diajukan oleh masyarakat yang belum mengerti hukum / masih buta hukum seperti anak sekolah (jaksa masuk sekolah) anak pesantren (jaksa masuk pesantren) atau oleh sekelompok warga yang masih awan hukum (masyarakat pedesaan, petani, buruh, nelayan ataumasyarakat berpendidikan rendah, agar merekamengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuanketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan).

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Adanya permintaan baik lisan atau tertulis baikdatang langsung ke Kantor apa melalui surat yangdiajukan Masyarakat
    2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikankepada pimpinan untuk didisposisi
    3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikantanda terima permohonan, dan melaporkanpermohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan
    4. Pimpinan memberikan disposisi ke seksi intelijen.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

JAKSA MASUK SEKOLAH

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
    - Datang langsung .
    - Kanal pengaduan Whatsapp +62 811-2701-669
    - Website resmi / Media Sosial KN Banyumas

2. Petugas Penerima :
    - Petugas PTSP
    - Petugas Pengelola Pengaduan

3. Alur pengaduan
    - Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan       pengaduan
    - Petugas PTSP ke Petugas Pengelola Pengaduan dan dilakukan       permintaan keterangan
    - Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas dan       Pelapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store