Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/001.15/SK/UPTD PKM- ADN/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pelayanan

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan anamesa dan pemeriksaan pasien
  4. Petugas melakukan menjelaskan tindakan medik yang akan di lskuksn dan meminta persetujuan sebelum melakukan tindakan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang / merujuk bila di perlukan
  6. Petugas memberi resep obat
  7. Pasien mengambil obat / pulang

  1. Anemmesa dan pemeriksaan pasien                            : 4 menit
  2. Ekstraksi gigi susu                                                         : ± 15 Menit
  3. Ekstraksi Gigi tetap                                                        : ± 30 Menit
  4. Ekstraksi Gigi tetap dengan komplikasi                          : Tergantung Kasus
  5. Penambalan Gigi (TS Atau Gic)                                      :  ± 15 Menit
  6. KIE                                                                                  : 3 Menit
  7. Rujukan Eksternal / RS                                                    : 5 Menit

  1. Pasien BPJS : GRATIS (Kepesertaan Aktif)
  2. Pasien Umum: Sesuai dengan Perda Kab. Banggai Laut No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan

  1. Penyampaian Secara Langsung
  2. SMS / WA: 081342008729
  3. kotak Saran
  4. Facebook dan Instagram : Puskesmas Adean
  5. Email : uptdpuskesmasadean@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"