Pengambilan Tilang

  • persyaratan pelayanan
    1. Pelanggar datang ke tempat layanan dengan membawa KTP
    2. Surat Tilang dari Kepolisian

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pelanggar e-tilang mendatangi loket pelayanan tilang
    2. Pelanggar e-tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas
    3. Petugas akan menginformasikan denda dan biaya perkara yang harus dibayar oleh Pelanggar sekaligus nomor briva untuk pembayarannya
    4. Pelanggar e-tilang melakukan pembayaran di Bank BRI, maupun pembayaran melalui merchant lainnya dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi atau Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas
    5. Petugas e-tilang memproses pengambilan barang bukti tilang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Tilang

  1. Melalui website www.lapor.go.id
  2. Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Banyumas
  3. Melalui DM Instagram Kejari Banyumas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store