Pelayanan Bantuan Hukum

No. SK: KEP-06/ M.3.10.7/Cr.5/08/2024

  1. Pemohon berasal dari Kementerian, Lembaga Pemerintah, Non Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES, Organisasi Masyarakat, Sekolah Dasar (SD)/sederarat, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP)/sederajat, Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SLTA)/sederajat, Perguruan Tinggi, Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
  2. Surat permohonan Bantuan Hukum secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Bantuan Hukum secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan;
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kasubsi Bidang Intelijen untuk dilaksanakan, Kasubsi Bidang Intelijen memberikan disposisi kepada Jaksa Fungsional dan staf Intelijen untuk ditindaklanjuti;
  3. Jaksa Fungsional dan staf Intelijen menerima disposisi Kasubsi Bidang Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon.
  4. Pelaksanaan kegiatan.

Maksimal 3 x 24 jam 2. 

Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d/ 16.00 − Jum’at pukul 08.00 – 16.30 WIB)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

Hotline melalui WA: 08814078667; Facebook : Cabang Kejaksaan Negeri Semarang; Instagram : @cabjarisemarang; Twitter : @cabjarisemarang; Email : cabjari.pel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store