Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-06/ M.3.10.7/Cr.5/08/2024

  • Lisan
    1. Pemohon adalah Lembaga / Instansi / Masyarakat di Wilayah Kecamatan Semarang Utara;
    2. Menyampaikan data identitas diri secara lisan
    3. Menyampaikan pertanyaan (Permasalahan Hukum) secara lisan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan hadir langsung di KantorCabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang atau secara elektronik melalui telpon seluler maupun whatsapp call.
  • Tertulis
    1. Pemohon adalah Lembaga / Instansi / Masyarakat di Wilayah Kecamatan Semarang Utara;
    2. Menyampaikan copy/foto data identitas diri;
    3. Menyampaikan pertanyaan (permasalahan hukum) secara tertulis melalui PTSP Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, atau menyampaikan secara tertulis melalui sarana elektronik atau chat whatsapp kepada JPN atau melalui halojpn.id

  • Lisan
    1. Pemohon hadir ke PTSP menyampaikan identitasdiri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP;
    2. Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum;
    3. Petugas PTSP menghubungi Sekretariat dan memberitahukan adanya PermohonanPelayanan Hukum;
    4. Petugas Sekretariat menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN yang bertugas pada hari itu sesuai Surat Perintah Tugas Pelayanan Hukum dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan yang sudah diterbitkan setiap bulan;
    5. JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum PTSP;
    6. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara Lisan kepada JPN;
    7. Pemohon juga dapat menyampaikan permohonansecara elektronik melalui telpon seluler maupun whatsapp call;
    8. JPN membuat telaahan singkat danmenyampaikan konsep jawaban kepada Pimpinansecara elektronik;
    9. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan secara elektronik kepada JPN;
    10. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikanjawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga;
    11. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis.
    12. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang.
  • Tertulis
    1. Permohonan diajukan secara tertulis ke alamat Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang di Jalan Usman Jannatin Nomor 2, memuat Permasalahn Hukum yang dikonsultasikan dengan dilengkapi copy identitas diri.
    2. Pemohon juga dapat hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan menyampaikan surat berisi Permasalahan Hukum yang akan dikonsultasikan kepada petugas PTSP;
    3. Petugas PTSP meneruskan Surat Permohonan Pemohon kepada Pimpinan melalui bagian Persuratan;
    4. Pimpinan membuat disposisi kepada Bidang Datun untuk menugaskan JPN membuat telaahan atas Permohonan Pemohon;
    5. Jika hasil telaahan dapat diberikan Konsultasi Hukum, JPN menyampaikan telaahan dan konsep Jawaban secara sekaligus kepada Pimpinan;
    6. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan atas telaahan dan konsep jawaban JPN;
    7. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan atas telaahan dan konsep jawaban JPN;
    8. JPN menyampaikan Jawaban atas Permohonan Pemohon secara tertulis dan dikirimkan kepada Pemohon.
    9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis.
    10. Jika hasil telaahan JPN atas Permohonan tidak masuk dalam kewenangan, setelah mendapat persetujuan Pimpinan, JPN membuat dan menyampaikan jawaban yang berisi penolakan Pemberian Pelayanan Hukum;
    11. Apabila Permohonan Pelayanan Hukum tertulis disampaikan melalui sarana elektronik, chat whatsapp kepada JPN, melalui aplikasi atau melalui halojpn.id, petugas operator/admin/JPN melaporkan adanya Permohonan Pelayanan Hukum tersebut kepada Pimpinan;
    12. Pimpinan membuat disposisi kepada Bidang Datun untuk menugaskan JPN membuat telaahan atas Permohonan Pemohon;
    13. Jika hasil telaahan dapat diberikan Konsultasi Hukum, JPN menyampaikan telaahan dan konsep Jawaban secara sekaligus kepada Pimpinan;
    14. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan atas telaahan dan konsep jawaban JPN;
    15. JPN menyampaikan Jawaban atas Permohonan Pemohon secara tertulis dan dikirimkan kepada Pemohon melalui sarana elektronik sesuai dengansarana elektronik yang digunakan Pemohon menyampaikan Permohonan Pelayanan Hukum.
    16. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis.
    17. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang.

Permasalahan Sederhana : 60 Menit

Kompleks : 3x24 Jam (Hari Kalender)

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Hukum

Hotline melalui WA: 08814078667;  Facebook : Cabang Kejaksaan Negeri Semarang;  Instagram : @cabjarisemarang;  Twitter : @cabjarisemarang;  Email : cabjari.pel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halojpn.id