Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 188.4/2/415.17.13/2024

  1. Pasien sudah dilakukan skrining dan terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang MTBS
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas memberitahukan pasien bila diperlukan pemeriksaan penunjang
  5. Petugas menegakkan diagnosa dan melakukan rujukan internal ke ruangan pemeriksaan lain bila diperlukan
  6. Petugas menentukan dan memberikan terapi pada pasien (konseling, obat, atau tindakan)
  7. Petugas melakukan input data pasien ke rekam medis, simpus dan juga p-care

Anamnesa pasien : 2 menit

Pemeriksaan pasien : 5 menit

Penulisan resep :3 menit

a.    Pasien KIS: gratis

b.    Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Klinik umum di luar jam kerja

15.000

3.

Konsultasi antar unit

5.000

4.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

10.000

5.

Pemeriksaan calon pengantin (perorang)

25.000

6.

Pemeriksaan haji tahap I

40.000

7.

Pemeriksaan haji tahap II

40.000

8.

Surat keterangan visum et repertum (luar)

50.000

9.

Administrasi klaim asuransi

25.000

10.

Salinan rekam medis

25.000

11.

Surat keterangan kematian

10.000


Resep untuk pengambilan obat ; Surat pengantar laboratorium ; Rujukan internal ; Rujukan eksternal (Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS)) ; Surat keterangan sehat ; Surat keterangan sakit ; Surat keterangan berobat

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

,WhatsApp pada nomor : 081335729091

4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

6. Website : Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"