No. SK: 188.4/2/415.17.13/2024
30 Menit
a. Pasien KIS: gratis b. Pasien Umum Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan :
|
Lembar hasil USG
a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
,WhatsApp pada nomor : 081335729091
4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)
5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store