Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular

No. SK: 188.4/2/415.17.13/2024

  1. Pasien sudah diskrinning dan mendapat nomor antrian
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang poli (BP /Lansia)
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Petugas poli melakukan anamnesa pasien
  4. Pasien didampingi petugas poli menuju poli penyakit tidak menular

Anamnesa dan konseling pasien : 10-13 menit

Pengambilan resep : 2 menit

b.  Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Konsultasi antar klinik

5.000


Pelayanan terkait dengan penyakit tidak menular

b.  Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Konsultasi antar klinik

5.000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular"