Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pasien sudah diskrinning dan mendapat nomor antrian
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang poli (BP/KIA/LANSIA)
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Petugas poli melakukan anamnesa pasien
  4. Pasien didampingi petugas poli menuju poli kesehatan lingkungan

Anamnesa dan konseling pasien : 10-13 menit

b.  Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Konsultasi antar klinik

5.000


Pelayanan terkait dengan Hygiene Perorangan

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

,WhatsApp pada nomor : 081335729091

4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

6. Website : b.     Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"