No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023
Anamnesa dan konseling pasien : 5-10 menit
b. Pasien Umum
Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
No |
JENIS PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
1. |
Klinik umum di jam kerja |
10.000 |
2. |
Konsultasi antar klinik |
5.000 |
Pelayanan terkait dengan usaha pasien dalam mempertahankan status kesehatan
a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
,WhatsApp pada nomor : 081335729091
4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)
5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store