Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. SIUP
  2. TDP
  3. Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Foto Gudang
  6. Pas Foto Pemilik/Penanggung Jawab

  1. Pemohon mengajukan berkas Permohonan yang ditujukan kepada Kepala DKUPP
  2. Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Survei lapangan untuk mengetahui kelayakan lokasi dan bangunan sesuai berkas perijinannya didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku, jika memenuhi syarat maka berkas dapat dibuatkan rekomendasi
  4. Penyerahan dokumen rekomendasi dan pengarsipan dokumen

sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin/Perpanjangan Tanda Daftar Gudang

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)"