Pendampingan Pengisian Data SIINAS

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. NIB (PDF)
  2. NPWP (PDF)
  3. FC KTP
  4. Email Aktif
  5. Nomor Whatssap

  1. Pelaku Usaha mengakses website siinas.kemenperin.go.id
  2. Tunggu Verifikasi melalui email pelaku Usaha
  3. Masuk akun SIINAS dengan user dan password yang dikirim oleh Kemenperin RI melalui email yang didaftarkan
  4. Isi Data Perusahaan meliputi : alamat Kantor, alamat Pabrik, Kapasitas Produksi, Produk, Perizinan dan Contac Person
  5. Cetak Bukti Pendaftaran Akun

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Terdaftar SIINAS

datang Langsung ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, akan diarahkan ke Bidang Perindustrian untuk dibantu oleh Ibu  ROHMA ISNAENI, A.Md.Bns

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pengisian Data SIINAS"