Fasilitasi IKM/UMKM untuk masuk E-KATALOG

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) Perorangan/Pemilik Usaha
  2. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) Perorangan/Pemilik Usaha
  3. Email Aktif
  4. Materai 2 Buah
  5. Surat Pernyataan Keikutsertaan dalam e-Procurement Nasional

  1. Pelaku Usaha mendaftar melalui website sikap.lkpp.go.id dengan memasukan alamat email Aktif
  2. klik link pendaftaran yang dikirim melalui email
  3. Lengkapi Dokumen pada LKPP
  4. Setelah berhasil maka akun dapat digunakan untuk mengkases (SIKAP, LKPP dan E-KATALOG)
  5. Verifikasi dan Validasi Berkas secara langsung di ULP Kabupaten Pandeglang
  6. Masuk akun SIKAP dan lengkapi persyaratan kemudian Tambahkan Produk yang akan dijual

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk IKM/UMKM dapat ditayangkan di E-KATALOG

Datang Langsung ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, akan diarahkan ke Bidang Perindustrian untuk dibantu oleh Ibu  ROHMA ISNAENI, A.Md.Bns

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Katalog

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi IKM/UMKM untuk masuk E-KATALOG"