Standar Pelayanan Pemberian Pelayanan Hukum

No. SK: KEP-37/L.9.14/Cr.5/06/2024

  1. Masyarakat;
  2. KTP Pemohon;
  3. Terbatas pada permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

  1. Pelayanan Hukum Offline : (a) Pemohon hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta pelayanan hukum kepada petugas PTSP Kejaksaan Negeri Belitung Timur; (b) Kemudian Petugas PTSP mendokumentasikan identitas pemohon dan mengantar pemohon ke ruang pelayanan hukum; (c) Petugas PTSP menghubungi bidang Datun dan memberitahukan permohonan pelayanan hukum; (d) Petugas/staf bidang Datun menyampaikan permohonan pelayanan hukum lisan atau tertulis kepada JPN yang piket pada pos pelayanan hukum; (e) JPN menemui pemohon di ruang pelayanan hukum; (f) Pemohon menyampaikan permasalahan hukum secara lisan atau tertulis kepada JPN; (g) Apabila permasalahan hukum yang bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada pemohon secara lisan ; (h) Apabila permasalahan hukum bersifat kompleks, maka JPN menyarankan kepada pemohon untuk mengajukan permohonan pendapat hukum secara tertulis.
  2. Pelayanan Hukum Online : (a) Pemohon dapat mengakses halo JPN melalui link website https://halojpn.id ; (b) Pemohon dapat membuat akun menggunakan email pemohon, kemudian Login pada laman Halo JPN; (c) Memilih menu Permohoanan pada menu Layanan Hukum; (d) Pemohon mendeskripsikan permasalahan hukum beserta bukti pendukung; (e) Lalu pada pilihan Wilayah Hukum, pemohon dapat mengisi Kejaksaan Negeri Belitung Timur; (f) Pemohon dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk.

A. Pelayanan Hukum Offline
- Untuk permohonan pelayanan hukum tertulis maksimal 7 hari kerja;
- Untuk permohonan pelayanan hukum lisan selama 10-60 menit.
B. Pelayanan Hukum Online
Penyelesaian layanan maksimal 7 hari kerja





Tidak dipungut biaya

Bedulang dengan JPN (Bersama Datun Memberikan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Belitung Timur dengan Jaksa Pengacara Negara)

Phone : 082179954261
Email : kejaribeltim@gmail.com
Website : https://kejaribelitungtimur.kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Pelayanan Hukum"