Wisata Kuliner Gedung Juang

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan Oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang

  1. Memiliki Perizinan (edit soon)

30 Hari kerja

Sesuai Perda ... .... 

Gelar Produk pelaku Usaha baik IKM maupun UMKM

  1. Mengajukan Surat Permohonan ke Bidang Perdagangan yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang
  2. Melalui Direct Massage (DM) pada Sosial Media DKUPP

  3. Komunikasi Langsung dengan Kepala Bidang Perdagangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wisata Kuliner Gedung Juang"