Pelayanan Kemasan dan Perizinan Dasar Rumah Kemasan

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. KTP
  2. Hasil Produk atau Jasa

  1. Pelaku Usaha membawa Persyaratan Pelayanan
  2. Konsultasi Kemasan yang sesuai dengan Produk yang dihasilkan/Konsultasi Perizinan
  3. Proses pelayanan pembuatan Kemasan/Pelayanan Perizinan Dasar

Tidak dipungut biaya

Kemasan Produk

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemasan dan Perizinan Dasar Rumah Kemasan"