No. SK: 800/738-BPBD/2024
1. Pemohon menghubungicall center BPBD
Kabupaten Pandeglang atau PUSDALOPS.
2. Petugas PUSDALOPS menginformasikan
kepada Petugas DAMKAR yang piket perihal
laporan evakuasi binatang ular dan atau tawon.
3. Petugas DAMKAR melakukan assesment.
4. Petugas DAMKAR merencanakan proses
dan mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan
untuk melakukan evakuasi.
5. Petugas DAMKAR melakukan evakuasi ular dan
atau tawon.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Jasa Evakuasi Satwa Liar (Ular dan Sarang Tawon)
1. Telp Darurat Damkar. : (0253) 201113 2. Whatsapp : 08111383112
3. CallCenter :117
4. Instagram : Bpbd.pandeglang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store