Pelayanan Jasa Evakuasi Satwa Liar (Ular dan Sarang Tawon)

No. SK: 800/738-BPBD/2024

  1. Data Informasi Kondisi
  2. Identitas Pemohon
  3. Alamat lengkap/Lokasi kejadian

  1. Pemohon menghubungicall center BPBD Kabupaten Pandeglang atau PUSDALOPS.
  2. Petugas DAMKAR melakukan assesment.
  3. Petugas DAMKAR melakukan evakuasi ular dan atau tawon.

1. Pemohon menghubungicall center BPBD Kabupaten Pandeglang atau PUSDALOPS. 2. Petugas PUSDALOPS menginformasikan kepada Petugas DAMKAR yang piket perihal laporan evakuasi binatang ular dan atau tawon. 3. Petugas DAMKAR melakukan assesment. 4. Petugas DAMKAR merencanakan proses dan mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan evakuasi. 5. Petugas DAMKAR melakukan evakuasi ular dan atau tawon.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa Evakuasi Satwa Liar (Ular dan Sarang Tawon)

1. Telp Darurat Damkar. : (0253) 201113 2. Whatsapp : 08111383112 3. CallCenter :117 4. Instagram : Bpbd.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Evakuasi Satwa Liar (Ular dan Sarang Tawon)"