Whistle Blowing System

No. SK: NOMOR : KEP-08/N.2.14/Cr.5/02/2024

  1. Melampirkan bukti dukung pengaduan

Menerima pengaduan/laporan dari pegawai Kejaksaan Negeri Bima terhadap dugaan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Negeri Bima (Whistleblowing). 

Menindak lanjuti laporan pengaduan / laporan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima. 

Melakukan pembahasan dan evaluasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bima serta melakukan konfirmasi kepada pihak teradu.

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban kepada pengguna layanan

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1. Whatapps di nomor 0853 3790 1612 

2. Website Kejari Bima di: www.kejaribima.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Whatapps di nomor 0853 3790 1612 2. Website Kejari Bima di: www.kejaribima.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Whistle Blowing System"