Rekomendasi Usulan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL)

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Berita Acara Pebentukan Kelompok Nelayan yang sudah di Tetapkan Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara Yang Diusulkan Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.
  2. Foto Copy Kartu KUSUKA Seluruh Anggota Kelompok.
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Seluruh Anggota Kelompok.
  4. Foto Copy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  5. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB).
  6. 1. Berita Acara Pebentukan Kelompok Nelayan yang sudah di Tetapkan Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara Yang Diusulkan Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan. 2. Foto Copy Kartu KUSUKA Seluruh Anggota Kelompok. 3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Seluruh Anggota Kelompok. 4. Foto Copy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 5. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB).

  1. Nelayan penangkap BBL mengajukan permohonan penerbitan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) melalui Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.
  2. Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan menerima dan melakukan verifikasi administrasi Persyaratan dari Pemohon jika dianggap sudah lengkap oleh Verifikator Maka Pihak Dinas Perikanan Membuat Rekomendasi Usulan untuk mendapatkan Kuota Penangkapan BBL kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Nelayan penangkap BBL mengajukan permohonan penerbitan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) melalui Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.
  4. Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan menerima dan melakukan verifikasi administrasi Persyaratan dari Pemohon jika dianggap sudah lengkap oleh Verifikator Maka Pihak Dinas Perikanan Membuat Rekomendasi Usulan untuk mendapatkan Kuota Penangkapan BBL kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Waktu Penyelesaian Paling Lambat 7  sampai dengan 14 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI USULAN KUOTA PENANGKAPAN BENIH BENING LOBSTER (BBL)

Dapat Langsung Ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usulan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL)"