Surat Keterangan Kehilangan E-KTP

No. SK: 060/Kep.13/2022

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa surat pengantar Kehilangan dari Kepolisian

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan berkas persyaratan surat Kehilangan dari Kepolisian 2. Petugas Pelayanan Mencatat,memeriksa/verifikasi berkas dengan pertimbangan administrasi, jika tidak lengkap berkas di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika persyaratan lengkap maka berkas divalidasi 3. Kasi Pemerintahan mengoreksi dan memaraf berkas pemohon 4. Petugas mengetik berkas rekomendasi Kehilangan untuk di teruskan ke Disdukcapil 5. Hasil Rekomendasi di berikan kepada pemohon,Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan E-KTP


Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan E-KTP"