Usulan Bantuan Kepada Pelaku Usaha Perikanan

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Kelompok Nelayan yang sudah di Tervalidasi
  2. Kelompok Nelayan yang mengajukan Proposal yang sudah diketahui oleh Penyuluh Perikanan dan Kepala Desa/Lurah
  3. Proposal dengan isi yang sesuai syarat (Surat Permohonan, Nama Anggota Kelompok, Fotocopy KTP masing-masing anggota)
  4. 1. Kelompok Nelayan yang sudah di Tervalidasi. 2. Kelompok Nelayan yang mengajukan Proposal yang sudah diketahui oleh Penyuluh Perikanan dan Kepala Desa/Lurah. 3. Proposal dengan isi yang sesuai syarat (Surat Permohonan, Nama Anggota Kelompok, Fotocopy KTP masing-masing anggota).

  1. Kelompok Nelayan yang sudah di Validasi membuat proposal didampingi oleh Penyuluh Lapangan Wilayah Binaan.
  2. Kelompok Nelayan Mengajukan Proposal ke Koordinator Penyuluh Perikanan, Penyuluh Perikanan memvalidasi dan Menandatangani Proposal yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  3. Kelompok Nelayan mengirim Proposal ke Dinas Pertanian, Proposal diterima oleh staf sekretariat kemudian di Disposisi oleh Sekretaris untuk ditindaklanjut oleh Kepala Dinas.
  4. Proposal di Disposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang yang yang memfasilitasi untuk ditindaklanjut.
  5. Bidang melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal yang diajukan. Jika perlu Bidang melakukan CPCL ke lapangan untuk Survei.
  6. Jika Proposal disetujui untuk mendapatkan bantuan oleh Dinas Perikanan, maka akan dilakukan serah terima bantuan dan penyaluran Kepada Kelompok Nelayan.
  7. Kelompok Nelayan yang sudah di Validasi membuat proposal didampingi oleh Penyuluh Lapangan Wilayah Binaan
  8. Kelompok Nelayan Mengajukan Proposal ke Koordinator Penyuluh Perikanan, Penyuluh Perikanan memvalidasi dan Menandatangani Proposal yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  9. Kelompok Nelayan mengirim Proposal ke Dinas Pertanian, Proposal diterima oleh staf sekretariat kemudian di Disposisi oleh Sekretaris untuk ditindaklanjut oleh Kepala Dinas.
  10. Proposal di Disposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang yang yang memfasilitasi untuk ditindaklanjut.
  11. Bidang melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal yang diajukan. Jika perlu Bidang melakukan CPCL ke lapangan untuk Survei.
  12. Jika Proposal disetujui dan mendapatkan alokasi anggaran ditahun berjalan maka akan mendapatkan bantuan oleh Dinas Perikanan, maka akan dilakukan serah terima bantuan dan penyaluran Kepada Kelompok Nelayan.

1.      Berkas proposal menunggu disposisi Kepala Dinas selama 30 menit jika Kepala Dinas berada di tempat.

2.     Verifikasi dan Validasi  berkas oleh Kabid Dinas Perikanan, jika diperlukan survei lapangan maka diperlukan waktu minimal 1 hari kerja.

3.     Jika Anggaran tersedia dalam tahun berjalan maka akan direalisasikan dalam waktu yang tidak ditentukan (Melalui Mekanisme Pengadaan).

Menyesuaikan Anggaran Tahun Berjalan.

Tidak dipungut biaya

USULAN BANTUAN KEPADA PELAKU USAHA PERIKANAN

Dapat Menghubungi Penyuluh Perikanan Setempat atau Ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Bantuan Kepada Pelaku Usaha Perikanan"