Permohonan TKDN Industri Kecil

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. NIB atas nama badan usaha
  2. Izin Usaha Industri
  3. NPWP

  1. Pelaku Usaha melakukan registrasi pada website SIINas http://siinas.kemenperin.go.id
  2. Login menggunakan username yang telah dikirim melalui email
  3. Mengikuti Audit Produk yang telah didaftarkan
  4. Mengganti password pada saat pertama kali login sesuai dengan ketentuan yang terdapat di SIINas
  5. Pelaku Usaha melakukan pengisian Data Usaha (alamat kantor, alamat pabrik, bidang usaha, kapasitas produksi, perizinan dan contact person)
  6. Setelah melakukan pengisian data Usaha, selanjutnya Pelaku Usaha menyampaikan laporan industri tahap produksi melalui menu e-reporting SIINas
  7. Setelah menyampaikan laporan industri tahap produksi, pelaku usaha melakukan pengajuan baru melalui menu eservice dengan memilih TKDN industri Kecil dan mengisi data yang dibutuhkan (data umum, produk, berkas persyaratan dan data OSS)
  8. Apabila telah selesai maka perusahaan dapat melakukan pengiriman permohonan dengan cara Klik Kirim Berkas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat TKDN Industri Kecil

Melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan TKDN Industri Kecil "