No. SK: 4 TAHUN 2024
Sertifikat CBIB akan diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya atas nama Menteri Kelauatan dan Perikanan paling lama 45 Hari (Menyesuaikan Waktu yang ditentukan oleh DJPB KKP) adapun masa berlaku untuk Sertifikat CBIB Nilai A selama 4 Tahun, Nilai B selama 3 Tahun dan Nilai C selama 2 Tahun
Tidak dipungut biaya
FASILITASI SERTIFIKASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)
Dapat Menghubungi Petugas Verifikator Diskan atau Penyuluh Perikanan Setempat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store