Fasilitasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Sertifikasi CBIB
  2. Foto Copy KTP Pelaku Usaha
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Foto Copy NPWP
  5. Data Unit Pembudidayaan Ikan Meliputi Data Umum, Data Budidaya dan Produksi, Data Personil dan Data Fasilitas Budidaya
  6. Gambar Lay Out Prasarana Pembudidayaan Ikan
  7. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
  8. Daftar Standar Prosedur Operasional (SPO) Proses Produksi
  9. Dokumen Pencatatan atau Rekaman Kegiatan Budidaya Ikan
  10. 1. Surat Permohonan Sertifikasi CBIB 2. Foto Copy KTP Pelaku Usaha 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 4. Foto Copy NPWP 5. Data Unit Pembudidayaan Ikan Adalah Sebagai Berikut : ? Data Umum ? Data Budidaya dan Produksi ? Data Personil ? Data Fasilitas Budidaya 6. Gambar Lay Out Prasarana Pembudidayaan Ikan 7. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas 8. Daftar Standar Prosedur Operasional (SPO) Proses Produksi 9. Dokumen Pencatatan atau Rekaman Kegiatan Budidaya Ikan.

  1. Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan untuk diusulkan dalam kegiatan Penilian Sertifikasi CBIB oleh Auditor CBIB Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Auditor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan melakukan Verifikasi kelangkapan berkas persyaratan pengajuan Penialaian Sertifikasi CBIB.
  3. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan maka akan diusul melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan usulan penialian ke Direktorat Jendral Perikanan Budidaya Kementerian Kelauatan dan Perikanan.
  4. Tim auditor Provinsi melakukan pembinaan/audit lapangan didampingi oleh Petugas Verifikator Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.
  5. Setelah melakukan Pembinaan dan dianggap sudah siap maka Tim auditor Provinsi akan melakukan penilaian atau audit Ketika dalam penialaian tidak ditemukan ketidak sesuaian maka pembudidaya tidak melakukan tindakan perbaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam audit maka pembudidaya wajib melakukan Tindakan Perbaikan kemudian Auditor Provinsi Melakukan Audit Tindakan Perbaikan tersebut.
  6. Berdasarkan hasil penilaian oleh Auditor Provinsi selanjutnya rekapan hasil penilaian Auditor Provinsi dikirim kepada Dirjen Perikanan Budidaya.
  7. Dirjen Perikanan Budidaya menerima hasil rekapan Nilai akan melakukan rapat penetapan selanjutnya diterbitkan sertifikat CBIB sesuai dengan standar penilaian Baik Sekali, Baik dan Cukup bersama Auditor Pusat.
  8. Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan untuk diusulkan dalam kegiatan Penilian Sertifikasi CBIB oleh Auditor CBIB Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Auditor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  9. Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan melakukan Verifikasi kelangkapan berkas persyaratan pengajuan Penialaian Sertifikasi CBIB.
  10. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan maka akan diusul melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan usulan penialian ke Direktorat Jendral Perikanan Budidaya Kementerian Kelauatan dan Perikanan.
  11. Tim auditor Provinsi melakukan pembinaan/audit lapangan didampingi oleh Petugas Verifikator Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.
  12. Setelah melakukan Pembinaan dan dianggap sudah siap maka Tim auditor Provinsi akan melakukan penilaian atau audit Ketika dalam penialaian tidak ditemukan ketidak sesuaian maka pembudidaya tidak melakukan tindakan perbaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam audit maka pembudidaya wajib melakukan Tindakan Perbaikan kemudian Auditor Provinsi Melakukan Audit Tindakan Perbaikan tersebut.
  13. Berdasarkan hasil penilaian oleh Auditor Provinsi selanjutnya rekapan hasil penilaian Auditor Provinsi dikirim kepada Dirjen Perikanan Budidaya.
  14. Dirjen Perikanan Budidaya menerima hasil rekapan Nilai akan melakukan rapat penetapan selanjutnya diterbitkan sertifikat CBIB sesuai dengan standar penilaian Baik Sekali, Baik dan Cukup bersama Auditor Pusat.

Sertifikat CBIB akan diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya atas nama Menteri Kelauatan dan Perikanan paling lama 45 Hari (Menyesuaikan Waktu yang ditentukan oleh DJPB KKP) adapun masa berlaku untuk Sertifikat CBIB Nilai A selama 4 Tahun, Nilai B selama 3 Tahun dan Nilai C selama 2 Tahun


Tidak dipungut biaya

FASILITASI SERTIFIKASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)

Dapat Menghubungi Petugas Verifikator Diskan atau Penyuluh Perikanan Setempat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)"