Pelayanan Tilang

  1. Berpakaian rapi dan sopan
  2. Surat tilang
  3. KTP pelanggar
  4. KTP yang mewakili (jika diwakilkan)

  1. Pelanggar Tilang Menemui Petugas PTSP Sesuai dengan Urutan Antrian
  2. Pelanggar memperlihatkan Bukti Pelanggaran Tilang kepada Petugas
  3. Petugas Memproses Pengambilan Barang Bukti
  4. Petugas Memperlihatkan Jumlah Denda Tilang dan Barang Bukti Tilang
  5. Pelanggar Tilang menerima Barang Bukti Tilang dan Membayar Denda Tilang

Permohonan pelayanan tamu : (5) lima menit

1. Sesuai Besaran Denda dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Sesuai Besaran Denda Dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh.

Pelayanan tilang

Dapat mendatangi kantor Pelayanan PTSP dan menemui Petugas Tilang. Hotline Kejaksaan Negeri Aceh Barat: 08116888773

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang "