No. SK: 4 TAHUN 2024
Sertifikat CPIB akan diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya atas Menteri Kelauatan dan Perikanan paling lama 3 Bulan (Menyesuaikan Waktu yang ditentukan oleh DJPB KKP) adapun masa berlaku untuk Sertifikat CPIB Nilai A selama 4 Tahun, Nilai B selama 3 Tahun dan Nilai C selama 2 Tahun
Tidak dipungut biaya
FASILITASI SERTIFIKASI CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)
Dapat Menghubungi Petugas Verifikator Diskan atau Penyuluh Perikanan Setempat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store