Fasilitasi Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB)

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Sertifikasi CPIB
  2. Foto Copy Sertifikat Manajemen Pengendali Mutu (MPM)
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Foto Copy NPWP
  5. Data Umum Unit Pembenihan
  6. Struktur Organisasi, Tanggung Jawab dan Weenang Pengurus Unit Pembenihan Rakyat (UPR)
  7. Alur Proses Produksi
  8. Daftar Fasilitas Unit Pembenihan
  9. Daftar Sumber Daya Manusia
  10. Daftar Standar Prosedur Operasional (SPO) Proses Produksi
  11. Daftar Rekaman atau Pencatatan Kegiatan Produksi
  12. 1. Surat Permohonan Sertifikasi CPIB 2. Foto Copy Sertifikat Manajemen Pengendali Mutu (MPM) 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 4. Foto Copy NPWP 5. Data Umum Unit Pembenihan 6. Struktur Organisasi, Tanggung Jawab dan Weenang Pengurus Unit Pembenihan Rakyat (UPR) 7. Alur Proses Produksi 8. Daftar Fasilitas Unit Pembenihan 9. Daftar Sumber Daya Manusia 10. Daftar Standar Prosedur Operasional (SPO) Proses Produksi 11. Daftar Rekaman atau Pencatatan Kegiatan Produksi

  1. Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan untuk diusulkan dalam kegiatan Penilian Sertifikasi CPIB oleh Auditor CPIB Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Auditor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan melakukan Verifikasi kelangkapan berkas persyaratan pengajuan Penialaian Sertifikasi CPIB.
  3. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan maka akan diusul melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan usulan penialian ke Direktur Produksi Kementerian Kelauatan dan Perikanan.
  4. Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan menyusun dokumen permohonan penilaian untuk UPR yang siap untuk disertifikasi CPIB kemudian mengajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penilaian atau audit oleh auditor.
  5. Tim auditor Pusat/Provinsi melakukan pembinaan didampingi oleh Petugas Verifikator Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.
  6. Setelah melakukan Pembinaan dan dianggap sudah siap maka Tim auditor Pusat/Provinsi akan melakukan penilaian atau audit Ketika dalam penialaian tidak menemukan ketidaksesuaian maka Tidak dilakukan tindakan perbaikan oleh UPR. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam audit maka UPR wajib melakukan Tindakan Perbaikan kemudian Auditor Pusat/Provinsi Melakukan Audit Tindakan Perbaikan tersebut.
  7. Berdasarkan hasil penilaian oleh Auditor Pusat/Provinsi maka auditor Pusat bersama Dirjen Perikanan Budidaya akan melakukan rapat penetapan nilai jika nilai dari penilaian sudah dianggap memenuhi syarat maka akan diterbitkan sertifikat sesuai dengan standar penilaian Baik Sekali, Baik, Cukup.
  8. Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan untuk diusulkan dalam kegiatan Penilian Sertifikasi CPIB oleh Auditor CPIB Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Auditor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  9. Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan melakukan Verifikasi kelangkapan berkas persyaratan pengajuan Penialaian Sertifikasi CPIB.
  10. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Petugas Verifikator Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan maka akan diusul melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan usulan penialian ke Direktur Produksi Kementerian Kelauatan dan Perikanan.
  11. Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan menyusun dokumen permohonan penilaian untuk UPR yang siap untuk disertifikasi CPIB kemudian mengajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penilaian atau audit oleh auditor.
  12. Tim auditor Pusat/Provinsi melakukan pembinaan didampingi oleh Petugas Verifikator Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan.
  13. Setelah melakukan Pembinaan dan dianggap sudah siap maka Tim auditor Pusat/Provinsi akan melakukan penilaian atau audit Ketika dalam penialaian tidak menemukan ketidaksesuaian maka Tidak dilakukan tindakan perbaikan oleh UPR. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam audit maka UPR wajib melakukan Tindakan Perbaikan kemudian Auditor Pusat/Provinsi Melakukan Audit Tindakan Perbaikan tersebut.
  14. Berdasarkan hasil penilaian oleh Auditor Pusat/Provinsi maka auditor Pusat bersama Dirjen Perikanan Budidaya akan melakukan rapat penetapan nilai jika nilai dari penilaian sudah dianggap memenuhi syarat maka akan diterbitkan sertifikat sesuai dengan standar penilaian Baik Sekali, Baik, Cukup.

Sertifikat CPIB akan diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya atas Menteri Kelauatan dan Perikanan paling lama 3 Bulan (Menyesuaikan Waktu yang ditentukan oleh DJPB KKP) adapun masa berlaku untuk Sertifikat CPIB Nilai A selama 4 Tahun, Nilai B selama 3 Tahun dan Nilai C selama 2 Tahun


Tidak dipungut biaya

FASILITASI SERTIFIKASI CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)

Dapat Menghubungi Petugas Verifikator Diskan atau Penyuluh Perikanan Setempat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB)"