Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Identitas diri KTP
  2. Dokumen terkait Barang Bukti

  1. Pemilik datang ke PTSP Kejari Aceh Barat dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait Barang Bukti
  2. Mengisi formulir pengembalian Barang Bukti
  3. Petugas PTSP meneruskan formulir kepada seksi Barang Bukti
  4. Kepala Seksi PB3R menugaskan petugas Barang Bukti untuk memproses pengembalian Barang Bukti bersama dengan Jaksa yang menangani perkaranya sebagai eksekutor
  5. Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Barang Bukti yang diketahui Kasi PB3R.

Waktu Pelayanan maksimal 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

E-mail : kejarimbo@gmail.com Instagram : kejari.aceh.barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"