Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan : KartuIndonesia Sehat (KIS)/Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)
  3. Formulir Rujukan untuk kasus rujukan dari Rawat jalan

  1. Pasien datang ke UGD / Rujukan dari Poli Pelayanan Rawat Jalan
  2. Perawat jaga menentukan triase
  3. Petugas jaga mendaftarkan pasien
  4. Perawat melakukan kajian keperawatan dan pemeriksaan fisik
  5. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  6. Dokter melakukan pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi
  8. Pasien pulang setelah mendapat terapi
  9. Perawat dan dokter melengkapi rekam medis
  10. Bila ada tindakan pasien / keluarga pasien memberikan persetujuan tindakan (inform consent) sebelum dilakukan tindakan atau jika pasien memerlukan penanganan khusus maka petugas merujuk ke Rumah Sakit

Pasien datang diterima perawat jaga langsung ditangani sesuai prioritas kegawatan (± 2 menit)

Pasien rawat jalan 5-10 menit (dari pasien masuk UGD sampai pulang)

1.    Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati No 1 Tahun 2024

·         Ekstraksi kuku : 45.000

·         Hisap lender (suction) : 75.000

·         Inelsi/Eksisi tanpa benang : 37.000

·         Inelsi dengan benang : 55.000

·         Circumsisi : 200.000

·         Incisi Hordeolum : 55.000

·         Resposisi dawir, satu telinga : 80.000

·         Tindik bayi/anak – anak : 35.000

·         Tindik dewasa : 50.000

·         Ekstirpasi lipoma/granuloma : 110.000

·         Injeksi biasa/Skin test/IM/IV/SC : 15.000

·         Injeksi khusus (antibiotic, ATS, sabu, dll) : 35.000

·         Jahit luka >10 jahitan : 53.000

·         Jahit luka <10>

·         Angkat jahitan >10 (diatas 10) : 50.000

·         Angkat jahitan <10>

·         Pemasangan Bidai ekstremitas atas per lokasi : 90.000

·         Pemasangan bidai ekstremitas bawah per lokasi : 105.000

·         Pemasangan infus bayi/anak : 65.000

·         Pemasangan infus dewasa : 45.000

·         Aff infus : 15.000

·         Pemasangan kateter : 68.000

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif

     Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

     (Peserta BPJS/KIS : Gratis)


PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

1.    Kotak Saran

2.    Petugas/tatap muka

3.    Email      : Pkmkrebet@gmail.com 

4.    Media sosial :

·     Website   : Puskesmaskrebet.madiunkab.go.id

·     Intagram : @Puskesmaskrebet78

·     Fanpage Facebook : Puskesmas Krebet

5.            Telp    : 0351-386379

6.            Sms/Wa  : 0857 8537 771

     Format : Nama#Alamatlengkap#Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"